Kepada Yth. Bapak/Ibu
Menindak lanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
nomor 6267/D/PR/2014 tanggal 01 Oktober 2014, Hal Penjaringan DAPODIKMEN
Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester Ganjil. Pada surat tersebut
diinformasikan bahwa penjaringan data awal peserta UN tahun ajaran
2014/2015 dilakukan melalui pengumpulan data di Data Pokok Pendidikan
Menengah (DAPODIKMEN). Dimana juga diinformasikan bahwa batas akhir
pengiriman data dari DAPODIKMEN terkait data calon Peserta Ujian
Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2014. Hal ini sebagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh Pusat
Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) mengenai Mekanisme Penyiapan Data
Awal Peserta UN dan US Tahun 2014/2015 di laman:
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/…/Mekanisme%20Data%20Awal%2…
Secara garis besar dapat disampaikan urutan proses penyiapan data awal peserta UN 2014/2015 adalah:
1. Sekolah menginputkan data pada aplikasi Dapodikmen, kemudian melakukan sinkronisasi dan datanya masuk ke warehouse di:
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/.
2. Data selanjutnya dikirimkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan
(PDSP) untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) :
http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
3. VervalPD merupakan mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi
data peserta didik dan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bekum
memiliki. Panduan VervalPD dapat dipelajari dilaman:
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/VERVAL%20PD.pdf
4. Data yang sudah dinyatakan valid (data referensi) untuk siswa kelas
XII akan otomatis masuk ke data calon peserta UN, dilaman:
http://un.data.kemdikbud.go.id/ 5. Untuk dapat login ke laman VervalPD dan data UN, dapat mendaftarkan akun lewat laman:
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/index
6. Setelah tanggal 31 Desember 2014, data calon peserta UN akan
dikirimkan ke Pusat Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK), dan akan diproses
sesuai mekanisme perlakuan data Calon peserta UN di PUSPENDIK.
7.
Proses selanjutnya seperti pencetakan Daftar Calon Peserta (DCP), Daftar
Nominasi Sementara (DNS) dan proses seterusnya dilakukan oleh system di
PUSPENDIK sebagaimana prosedur tahun-tahun sebelumnya. PUSPENDIK telah
melakukan penjadwalan untuk proses-proses tersebut (terlampir).
Mengamati data yang saat ini telah masuk ke warehouse Manajemen
Pendataan DAPODIKMEN, masih ada sekolah yang belum melakukan pengiriman
data. Untuk itu mohon bantuan kepada Dinas Pendidikan
Propinsi/Kabupaten/Kota untuk mendorong sekolah untuk segera melengkapi
data di Dapodikmen dan melakukan proses-proses selanjutnya sehingga data
calon peserta UN dari sekolah bersangkutan masuk ke system.
Mengingat pentingnya masalah ini mohon perhatian dan kerjasamanya untuk
memastikan DATA SEKOLAH DI PROPINSI MASING-MASING MASUK 100%.
Salam Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa dan SATU DATA