Saturday, August 22, 2015

Informasi e-PUPNS 2015

Registrasi PNS online di seluruh Indonesia. Di mulai tanggal 1 September 2015.

Berkas yang harus disiapkan antara lain :
  1. Foto kopi SK 80 %
  2. Foto kopi SK 100 %
  3. Foto kopi Konfersi NIP
  4. Foto kopi Karpek biasa
  5. Foto kopi Karpek Elektrik
  6. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Foto kopi SK Berkala Terakhir.
  8. Foto kopi SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
  9. Foto kopi SK Tugas Belajar
  10. Foto kopi SK Ijin Belajar
  11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS
  12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
  14. Foto kopi KTP
  15. Foto kopi NPWP
  16. Foto kopi BPJS / ASKES
  17. Daftar Riwayat Hidup 18.Bagi Guru siap2 juga Akta mengajar Apa bila di butuhkan.


Semua berkas tersebut di antar langsung ke BKD di daerah anda (Sesuai informasi pelaksanaan daerah masing-masing)
Data PNS yang akan kita daftar di e-PUPNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Berikut cara daftar nya :
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan
  4. sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  5. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
  6. dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  7. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Berikan Berkas yang telah anda print tadi ke Badan Kepegawaian di Daerah anda untuk diverifikasi
Setelah diverifikasi, tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:

Berikut langkahnya

  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:

  • Data Utama PNS;
  • Data Posisi;
  • Data Riwayat;
  • Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  • Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  • Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
  • Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Selanjutnya seperti berikut :

  1. sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  2. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  3. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  4. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  5. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  6. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  7. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  8. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  9. progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selesai

BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN e-PUPNS

No comments:

Post a Comment

Twitter Facebook

 
Creative by IWAN HERMANA || STUDIO Otak-Atik ||